News Update :

BUMN, BUMS DAN KOPERASI

Tuesday, July 9, 2013

A.   BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
1.       DEFINISI
Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 menyatakan “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan “Bumi , air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kedua pasal ini merupakan jaminan bagi pemerintah untuk ikut serta berperan dalam perekonomian negara. Penguasaan oleh negara dalam hidup orang banyak bukan berarti memiliki, namun mengandung arti memberi kekuataan tertinggi kepada negara untuk :
a.       Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan , penggunaan, persediaan dan pemeliharaan
b.      Menentukan dan mengatur hak-hak bumi, air, dan kekayaan alam
c.       Mengatur serta menentukan hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum mengenai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Dengan adanya pasal 33 ayat 2 dan ayat 2 UUD 1945 merupakan jaminan bagi pemerintah untuk ikut serta berperan dalam perekonomian negara. Peran pemerintah akan menjadi lebih nyata bila pemerintah memiliki perusahaan negara. Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1232/kmk.013/1989 pasal 2 yang dimaksud dengan badan usaha milik negara adalah badan usaha dan anak perusahaan BUMN yangb seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Karena seluruh modalnya dimiliki oleh negara berarti manajernya sangat dipengaruhi oleh pemerintah. Menurut instruksi presiden No. 7 tahun 1967, perusahaan negaradiubah bentuknya menjadi BUMN dan disederhanakan menjadi perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum) , dan perusahaan perseroan (persero).


2.       Tujuan Pendirian BUMN
a.       Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umunnya dan penerimaan kas negara pada khususnya.
b.      Menyelenggarakan kemanfaatan umum yang berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemerataan hajat hidup orang banyak.
c.       Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi
d.      Turut aktif dalam memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi , dan masyarakat
e.      Mencegah terjadinya monopoli oleh pihak swasta yang cenderung merugikan masyarakat.
3.       Prinsip-Prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara
a.       Lebih bersifat social oriented / service oriented artinya berorientasi pada pelayanan kepentingan umum
b.      Jika dalam manjalankan usahanya memperoleh keuntungan. Maka pemanfaatan keuntungan tersebut semaa-mata dimaksudkan untuk menyejahterakan kehidupan masyarakat.
c.       Selama masyarakat masih memerlukan , kegiatan badan usaha milik negara dilakukan secara terus-menerus
d.      Sebagai agen pembangunan , seluruh daya dan kemampuannya diarahkan pada pembangunan nasional yang sedang dan akan dilaksanakan
e.      Merupakan sarana vital yang efektif untuk melaksanakan pembangunan nasional, sehingga direksi harus senantiasa membuat kebijakan yang sesuai dengan GBHN
f.        Pengorganisasian dilakukan secara profesionalisme.
4.       Karakteristik Badan Usaha Milik negara
a.       Usaha bersifat membantu tugas pemerintah, seperti membangun praarana tertentu guna melayani kepentingan masyarakat.
b.      Menghasilkan barang tertentu karena pertimbangan keamanan dan kerahasiaan, seperti senjata dan pencetakan uang
c.       Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus dimiliki serta dikelola oleh pemerintah.
d.      Dibentuk untuk melaksanakan kebijakan pemerintah tertentu atau bersifat strategis.
e.      Dibentuk dengan tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat
f.        Usahanya bersifat komersial dan fungsinya dapat dilakukan oleh swasta.
5.       Kelebihan dan kekurangan Badan Usaha Milik Negara
a.       Kelebihan BUMN
1.       Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
2.       Mendapat jaminan dan dukungan dari negara
3.       Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari negara
4.       Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
5.       Sebagai sumber pendapatan negara
b.      Kekurangan BUMN
1.       Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien
2.       Manajemen perusahaan kurang profesional
3.       Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
4.       Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
5.       Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi

6.       Peranan BUMN terhadap Peningkatan Kemakmuran Rakyat
1.       Sebagai salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara optimal
2.       Sebagai mitra kerja dalam kegiatan usaha dengan badan usaha swasta dan koperasi
3.       Mencegah agar tidak terjadi penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh swasta
4.       Sebagai sumber penghasilan mengisi kekurangan kas negara untuk dipergunakan oleh negara dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
5.       Sebagai sarana untuk membuka kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran yang akhirnya dapat meningkatkan pendapatan per kapita.
6.       Menyisihkan laba bersih untuk keperluan pembinaan usaha kecil, koperasi , dan masyarakat di sekitar BUMN
7.       Bentuk-bentuk Badan Usaha Milik negara (BUMN)
Badan usaha milik negara atau BUMN memiliki 3 bentuk yaitu :
a.       Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan. Karena keterbatasan modal yang dimiliki oleh pemerintah maka dijuallah sahamnya kepada swasta. Namun untuk tetap dapat mengendalikan BUMN tersebut maka saham dari pemerintah haruslah minimal 51 % . sehingga pemerintah masih menjadi pengendali dalam pengambilan keputusan.
Tujuan pendirian perseroan adalah sebagai berikut :
1.       Menyediakan barang atau jasa yang bermutu dan berdaya saing kuat.
2.       Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut :
1.       Pendirian atas usulan menteri kepada presiden
2.       Status hukumnya yaitu dalam bentuk badan hukum, yaitu berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan peraturan pemerintah (PP) pendirian usaha
3.       Hubungan organisasi dengan pemerintah yaitu berdiri sendiri sebagai organisasi yang dicapai
4.       Kepemilikan atau penguasaan oleh pemerintah dapat sepenuhnya atau sebagian yang dapat diketahui melalui kepemilikan saham secara keseluruhan, dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
5.       Modal terdiri dari saham dan dapat diperjualbelikan di pasar modal
6.       RUPS memegang kekuasaan tertinggi
7.       Dipimpin oleh direksi
8.       Tujuan utama mencari laba
9.       Hubungan usaha diatur menurut hukum perdata
10.   Status pegawai adalah pegawai swasta.
b.      Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu dan sekaligus mencari keuntungan yang berdasar prinsip pengelolaan perusahaan.
Ciri-ciri Perum adalah sebagai berikut :
1.       Pendirian perum diusulkan oleh menteri kepada presiden.
2.       Statusnya adalah suatu badan hukum berbentuk perusahaan negara yaitu UU No.19 PP tahun 1960 dan PP tentang pendirian usaha
3.       Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dan kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN
4.       Dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dan dapat memperoleh kredit dari dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi
5.       Dipimpin oleh direksi
6.       Usaha adalah melayani kepentingan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga terjangkau oleh masyarakat dan sekaligus memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
7.       Dapat menuntut dan dituntut serta hubungan hukumnya diatur secara hukum perdata.
8.       Pegawai adalah pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri di luar ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri atau persero
9.       Makna usaha sebagai public service dan profit service seimbang
10.   Hubungan organisasi yaitu berdiri sendiri sebagai kesatuan organisasi yang terpisah
c.       Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan jawatan adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan . Tujuan perjan adalah pengabdian dan melayani kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk kesejahteraan umum, dengan tidak mengabaikan syarat efisiensi , efektivitas, dan ekonomis serta pelayanan yang memuaskan.
Ciri-ciri perjan adalah sebagai berikut :
1.       Tujuan utama untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi, efektivitas dan ekonomis.
2.       Permodalan dan pembiayaan perusahaan termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
3.       Merupakan bagian dari departemen , dirjen, direktorat, atau pemerintah daerah
4.       Dipimpin oleh kepala yang merupakan bagian dari suatu departemen.
5.       Perjan memperoleh fasilitas negara.
6.       Pegawai perjan adalah pegawai negeri.
7.       Perjan berlaku hukum publik yang berarti bila perusahaan dituntut, kedudukannya adalah sebagai pemerintah.
B.   Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
1.       Definisi Badan Usaha Milik Pemerintah
Badan usaha milik swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan odan dimiliki oleh pihak swasta yang berorientasi pada laba. Jenis-jenis BUMS dapat dibedakan atas beberapa bentuk badan usaha yang dimiliki oleh swasta, seperti perusahaan perorangan (PO), firma (Fa), Commanditaire Vennootsschap (CV), perseroan Terbatas (PT)
Berdasarkan paal 27 ayat 2 UUD 1945 dan alinea ketiga penjelasan pasal 33 UUD 1945, dapat ditarik kesimpulan bahwa hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh ada ditangan seseorang yang kemudian dikenal dengan usaha swasta
2.       Ciri-ciri badan usaha milik swasta
a.       Dimiliki oleh perseorangan atau persekutuan badan-badan usaha
b.      Pemilik dapat bertindak sebagai pengelola, dapat juga hanya sebagai pemilik tetapi pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain yang lebih profesional
c.       Keuntungan dan kerugian menjadi tanggungjawab pemilik dan atau pimpinan
d.      Keberhasilan atau kegagalan badan usaha sangat tergantung pada kecakapan pemilik atau pimpinan
e.      Modal berasal sepenuhnya dari pihak swasta
f.        Modal dapat dihimpun dari laba yang tidak dibagi, dari cadangan, dan dari penyusutan
g.       Modal dapat diperoleh dari lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank.
3.       Prinsip-prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik Swasta
a.       Fungsi perencanaan, yaitu tiap-tiap direktur dalam jenjang vertikal membuat rencana untuk departemen atau bagian masing-masing
b.      Fungsi pengorganisasian, yaitu pengorganisasian harus mencerminkan wewenang penuh  dalam memimpin pelaksanaan pekerjaan dan harus dapat menentukan arah serta tujuan pekerjaan antar bagian dalam perusahaan
c.       Fungsi pengenalan, yaitu fungsi yang memfokuskan pada terciptanya suatu keadaan yang memungkinkan karyawan dan seluruh anggota organisasi sadar akan pekerjaannya dan termotivasi untuk mencapai suatu prestasi yang baik bagi mereka sendiri dan pada akhirnya akan membawa kemajuan bagi perusahaan.
d.      Fungsi Pengawasan, yaitu seorang manajer harus mengawasi apakah tugas yang sudah diberikan telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan serta untuk mengambil suatu tindakan perbaikan.
e.      Fungsi sosial , yaitu perusahaan membuka kesempatan kerja yang luas kepada masyarakat serta menjaga lingkungan hidup.
f.        Fungsi ekonomi, yaitu perusahaan berperan serta dalam peningkatan produksi barang dan jasa, membantu peningkatan pendapatan negara, dan membantu memperlancar jalannya perekonomian nasional
Jenis-jenis badan usaha milik swasta adalah :
1.       Perusahaan Perseorangan (Po)
Secara definisi yang dimaksud perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dimiliki satu individu. Akan tetapi dalam praktiknya badan usaha ini kerap kali merupakan perusahaan keluarga, yaitu perusahaan yang menggunakan seluruh atau sebagian anggota keluarga untuk menjalankannya. Dalam suatu perekonomian tidak mudah untuk menentukan apakah suatu kegiatan itu digolongkan sebagai perusahaan perseorangan atau merupakan suatu kegiatan ekonomi yang tidak digolongkan sebagai perusahaan.
Dalam setiap perekonomian perusahaan perseorangan merupakan unit usaha yang paling banyak jumlahnya. Sebagai contoh pada masa ini di Amerika Serikat lebih kurang 80 persen dari jumlah unit usaha merupakan perusahaan perorangan. Akan tetapi walaupun jumlahnya banyak, nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan oleh usaha yang seperti itu relatif kecil. Hal tersebut berarti perusahaan perorangan walaupun banyak, tetapi setiap unitnya menggunakan modal yang relatif terbatas dan nilai produksinya juga terbatas.
Pengelolaan perusahaan perseorangan hampir seluruhnya adalah perusahaan kecil dan biasanya langsung ditangani sendiri oleh pemiliknya. Jika perusahaan perseorangan berkembang menjadi besar , maka kegiatan manajemen baru akan terlihat lebih teratur, pemilik tidak lagi mengelola secara langsung, melainkan akan duduk sebagai seorang komisaris (pengawas) sedangkan untuk menjalankan usaha akan diserahkan kepada orang lain atau manajer yang bisa bekerja lebih profesional.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan antara lain sebagai berikut :
1.       Dimiliki oleh perseorangan
2.       Pengelolaan terbatas atau sederhana
3.       Modal tidak terlalu besar
4.       Kelangsungan hidp usaha bergantung pada pemilik perusahaan
Kelebihan dari perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut :
a.       Mudah ddirkan
Setiap orang dapat mengembangkan usaha perseorangan. Biasanya usaha ini tidak perlu mendapat izin dari lembaga pemerintah untuk menjalankannya.
b.      Organisasinya sederhana sehingga biaya organisasinya pun rendah
Modal yang digunakan relatif sedikit karena biaya-biaya juga masih renda
 Dan umumnya modal yang digunakan adalah tabungan yang dimiliki
c.       Pengelolaannya fleksibel dan bebas
Manajemen perusahaan sangat bebas yaitu pemilik perusahaan dapat menentukan sendiri jam kerjanya, dengan bebas membuat keputusan tentang apa yang harus dilakukannya, bebas menentukan harga, menentukan jumlah barang yang diproduksi, dan berbagai keputusan lain dan bebas pula menggunakan pendapatan yang diperoleh dari usahanya. Juga pemilik perusahaan bebas untuk menutup usahanya apabila ingin melakukan kegiatan lain.
d.      Kerahasiaan usaha terjamin
Sebagai perusahaan yang dijalankan sendiri, seluk-beluk kegiatan usahanya dirahasiakan. Ketiadaan pemilik lain menyebabkan pemilik usaha tidak perlu membuat laporan mengenai kegiatan yang dilakukannya. Pihak lain juga tidak mengetahui nilai penjualannya, modal yang digunakannya dan keuntungan yang diperoleh. Masalah-masalah yang dihadapi perusahaan juga dapat dirahasiakan. 
                Adapuan yang menjadi kelemahan perusahaan perseorangan adalah :
a.       Pertanggungjawaban pemilik tidak terbatas
Maksudnya apabila perusahaan memiliki tanggungjawab untuk membayar utang, maka tanggungjawab ini tidak terbatas pada modal perusahaan saja tapi juga meliputi kekayaan pribadi pemilik
b.      Modal Terbatas
Karena modal hanya berasal dari tabungan pemilik, sehingga modal terbatas . modal yang terbatas ini mengurangi kemampuan perusahaan untuk menghasilkan produk yang besar.


c.       Kualitas Manajerial dan kualitas Pekerja Terbatas
Pemilik belum tentu memiliki pengetahuan yang mendalam tentang usaha yang dijalankannya. Oleh sebab itu kualitas manajemennya terbatas. Disamping itu juga susah untuk mendapatkan pekerja yang baik karena pekerja lebih suka bekerja di pewrusahaan yang memberikan gaji serta jenjang prestasi organisasi yang lebih besar.
d.      Kelangsungan operasi perusahaan terbatas
Umur usaha sangat tergantung padakeadaan dan sikap pemiliknya karena pemiliklah yang memiliki fungsi vital dalam menjalankan perusahaan.

2.       Firma (partnership)
Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan menggunakan nama bersama dan membagi hasil yang didapatkan dari usahanya. Dalam menjalankan usaha, ada dua macam anggota firma, yaitu :
1.       Anggota yang mendapat kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan
2.       Anggota yang tidak menerima kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya tindakan yang merugikan bagi perusahaan.  
Proses pendirian firma adalah sebagai berikut :
1.       Tahap akta otentik
2.       Tahap pendaptaran akta firma
3.       Tahap pengumuman dalam berita acara
Kelebihan firma adalah sebagai berikut :
1.       Modal lebih besar, karena pemilik yang menyetorkan modalnya untuk perusahaan sudah terdiri dari beberapa orang
2.       Tanggungjawab bersama, apabila terjadi sesuatu yang tidak menguntungkan, seperti perusahaan memiliki utang maka ssemua pemilik menanggung kewajiban secara bersama-sama
3.       Status badan usaha jelas karena memiliki akta dari notaris dan terdaptar di pengadilan negeri
4.       Didirikan dan pengelolaan secara bersama, maksudnya bahwa perusahaan dikelola secara bersama-sama oleh pemilik perusahaan yang biasanya pemilik terdiri dari beberapa orang.
Beberapa kelemahan dari Firma antara lain :
1.       tanggungjawab pemilik tidak terbatas, maksudnya tanggungjawab pemilik tidak hanya sebatas pada modal yang ada pada perusahaan tapi kekayaan pribadi juga termasuk dan dapat ditarik untuk melunasi kewajiban
2.       sulit memperoleh laba
3.       gampang bubar, karena jika terjadi perselisihan antara pemilik maka perusahaan akan rapuh karena posisi pemilik sama dan mempunyai suara yang selevel
4.       modal sulit ditarik walaupun sekutu mengundurkan diri

3.      Commanditaire Vennootschap (CV)
CV atau biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah persekutuan atas dasar kepercayaan. sekutu Komplementer dapat menggunakan modal dari para sekutu hanya dengan dasar kepercayaan. Perusahaan dijalankan oleh sekutu komplementer yang bertanggungjawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan.
Dalam pengelolaan persekutuan komanditer, ada 2 macam yaitu :
a.       Sekutu komanditer adalah anggota yang memercayakan modalnya kepada sekutu komplementer dengan menanggung kerugian yang terbatas pada modal yang disetor.
b.      Sekutu komplementer adalah anggota yang menjalankan dan memimpin perusahaan dengan menanggung kerugian secara tidak terbatas.
Kebaikan Persekutuan Komanditer antara lain :
a.       Kebutuhan akan modal lebih mudah untuk terpenuhi, karena pemilik atau penanam modal lebih banyak dan bisa lebih mudah memperoleh pinjaman
b.      Pimpinan perusahaan dapat terdiri dari satu orng atau lebih
c.       Tanggungjawab  sekutu komanditer terbatas, tanggungjawabnya hanya terbatas hanya pada modal yang disetor karena ia tidak ikut campur dalam pengelolaan perusahaan
d.      Menggunakan akta otentik maksudnya secara lisan dan tertulis ,
e.      Peraturan tentang pembagian untung dan rugi berdasarkan besarnya modal yang ditanam
f.        Kekayaan pribadi dipisahkan dari kekayaan perusahaan
Keburukan Persekutuan Komanditer antara lain :
a.       Dapat terjadi selisih paham antar pemilik
b.      Sekutu komanditer tidak ikut menjalankan usaha perusahaan 

4.      Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah merupakan suatu kumpulan modal yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu, biasanya mencari keuntungan. PT merupakan bentuk perusahaan dimanaperolehan modalnya berskala dari penjualan saham.
      Beberapa karakteristik utama dari PT adalah sebagai berikut:
a.       Pemiliknya adalah para pemegang saham.
b.      Kekuasaan tertinggi berada pada keputusan rapat pemegang saham.
c.       Merupakan suatu perkumpulan modal.
d.      Dalam rapat pemegang saham  setiap satu lembar saham yang dimiliki berarti satu suara.
e.       Bertujuan mencari laba yang sebesar-besarnya.
f.       Keuntungan dibagi atas dasar modal yang disetor. Jadi yang memiliki saham terbanyak akan memperoleh bagian yang besar.
g.       Pemilik dan pengelolah dipisahkan.
h.      Unit usahanya didasarkan pada kebutuhan konsumen (pasar).
i.        Tatalaksananya bersifat tertutup (hanya terbuka bagi persero)

Tahap dalam pendirian PT yaitu:
1)      Tahap Akta Notaris
Tahap akta notaries ini merupakan tahap awal dalam proses pedirian suatu perseroan terbatas. Aktta notaries tersebut diperlukan untuk merumuskan akta pendirian perseroan yang didalamnya terdapat anggaran dasar perseroan tersebut.
2)      Tahap Pengesahan
Akta pendirian perseroan terbatas yang dibuat oleh notaries tersebut, yang didalamnya terdapat anggaran dasar, haruslah diajukan kepada Menteri Kehakiman untuk mendapatkan pengesahannya.
3)      Tahap Pendaftaran dalam Daftar Perusahaan.
Setelah anggaran dasar perusahaan disahkan oleh yang berwenang, maka perusahaan tersebut mesti didaftarkan dalam daftar perusahaan, yakni suatu daftar yang khusus disediakan untuk itu.
4)      Tahap Pengumuman dal Berita Negara
Pengumuman dalam berita Negara merupakan tahap terakhir dalam proses pendirian suatu perseroan terbatas. Hal ini dilakukan untuk memenuhi unsur keterbukaan kepada masyarakat bahwa suatu perseroan terbatas dengan nama tertentu serta maksud tujuan tertentu sudah didirikan.
     
Beberapa kelebihan PT,antara lain:
1)      Tanggung jawab terbatas.
2)      Saham mudah diuraikan.
3)      Mudah memperoleh modal.
4)      Pengelolaannya bersifat professional.
Kelemahan PT, antara lain:
1)      Proses pendiriannya kompleks.
2)      Dua kali bayar pajak.
3)      Peraturannya banyak (sesuai UU).
4)      Sukar merahasiakan kegiatan perusahaan.
5)      Dapat mengurangi motivasi kerja.
Adapun yang merupakan organ dari perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
a.       Rapat Umum Pemegang Saham
RUPS merupakan organ perseroan yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam perseroan tersebut. RUPS terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham biasa (tahunan) dan Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa.
b.      Direksi
Direksi merupakan organ perusahaan yang memiliki kewenangan menjalankan dan mengambil kebijaksanaan perusahaan (eksekutif). Organ direksi ini dipilih oleh RUPS  dan karenanya harus pula bertanggung jawab kepada RUPS.
c.       Komisaris
Organ komisaris merupakan organ yang melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perseroan. Organ komisaris tersebut dipilih oleh RUPS dan karenanya harus pula bertanggung jawab kepada RUPS. Karena disamping organ direksi ada organ komosaris , maka system seperti ini seiring dengan system “dewan ganda”.
                 
Perseroan terbatas dapat dibubarkan atau disebut juga dengan istilah “dilikuidasi” karena alasan sebagai berikut:
1)      Bubar karena keputusan RUPS.
2)      Bubar karena jangka waktu berdirinya sudah berakhir.
3)      Bubar karena penetapan pengadilan.
Apabila suatu perseroan bubar, maka harus diangkat seorang atau lebih likuidator yang akan membereskan pembubaran tersebut.  
Ditinjau dari hak-hak pesero , saham dapat pula dibagi sebagai berikut :
1.      Saham biasa, sero biasa memperoleh keuntungan (deviden) yang sama sesuai dengan yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham
2.      Saham preferen, sero preferen ini mempunyai hak dan deviden yang sama dengan sero biasa , dan juga mempunyai hak lebih dari sero biasa
3.      Saham komulatif preferen, pemegang sero jenis ini mempunyai hak lebih dari sero preferen. Bila hak tersebut tidak dibayarkan pada tahun sekarang , maka akan dibayarkan pada tahun berikutnya.

Macam dan jenis perseroan terbatas :
1.      PT Terbuka
Setiap orang memperoleh saham dati PT tersebut. Saham PT tersebut adalah sero tanpa nama yang ada di bursa efek
2.      PT tertutup
Sero tertututp adalah sero atas nama dan tidak diperdagangkan di bursa . saham-saham dalam PT tersebut dijual kepada orang-orang tertentu saja. Misalnya dalam lingkungan keluarga.
3.      PT Kosong
PT kosong adalah PT yang badan usahanya masih ada, tetapi perusahaannya tidak ada lagi . Orang biasa membeli PT kosong untuk menghemat waktu dan biaya sebab dengan segera dapat menjalankan kembali perusahaan yang berhenti tersebut.

C.      BADAN USAHA KOPERASI
1.      Pengertian
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1.      Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
2.       Badan Hukum Koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

2.      Badan Hukum Koperasi
Seperti halnya perusahaan lain yang berbadan hokum, maksudnya adalh adanya pemisahan antara harta koperasi dengan pemiliknya (anggota koperasi), atau jika terjadi kepalitan dimana koperasi harus melunasi hutang-hutangnya maka anggota koperasi hanya dituntut sebesar modal yang diserahkan.

3.      Prinsip dan Tujuan Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
a.       Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela.
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
c.       Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing.
d.      Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
e.       Kemandirian.

Dalam pengembangan koperasi,maka koperasi melaksanakan pula prinsip:
a.       Pendidikan koperasi
b.      Kerjasama antar koperasi

Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat  pada umumnya serta ikut membangun  tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (UU perkoperasian, pasal 3).

4.      Fungsi dan Peran Koperasi

Fungsi dan peranan koperasi adalah
a.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.      Berperan secara efektif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat.
c.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi.

5.      Landasan, Asas, dan Karakteristik
Koperasi berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta berazaskan kekeluargaan. Sedangkan karakteristik koperasi pada umumnya adalah:
a.       Pemilik adalah anggota sekaligus pelanggan.
b.      Kekusaan tertinggi berada pada rapat anggota.
c.       Organisasi diatus secara demokrasi.
d.      Keuntungan dibagi berdasarkan besarnya jasa anggotanya.
e.       Unit usaha diadakan dengan orientasi melayani anggota.
f.       Tata pelaksanaannya bersifat terbuka bagi seluruh anggota.

6.      Jenis-jenis koperasi
1.      Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang
2.      Koperasi sekunder adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

Koperasi tidak semaju BUMN dan BUMS dikarenakan lingkupnya yang kecil hanya berfokus pada anggotanya saja, Walaupun sebenarnya sekarang ini koperasi telah sedikit melebarkan sayapnya dan membentuk bank koperasi yaitu bank Bukopin. Sesuai dengan jiwa pasal 33 UUD 1945, ketiga pelaku ekonomi tersebut dalam menjalankan kegiatan ekonominya supaya mendasarkan diri pada semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Oleh karena itu, ketiga sektor itu dapat diharapkan saling bekerja sama dan menghidupi sehingga pada akhirnya dapat dicapai kedudukan yang telatif proporsional. Dan juga sebagai wujud demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kerja sama antara koperasi, usaha negara dan usaha swasta perlu lebih ditingkatkan dan dikembangkan. Badan usaha yang sudah berkembang dan berhasil harus didorong untuk membantu usaha ekonomi yang belum maju dalam meningkatkan kemampuan usaha ekonominya. Untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarka Pancasila, perkembangan perekonomian nasional harus ditata, disusun, dan bukannya dibiarkan dengan tersusun sendiri. Tata hubungan dan kerja sama serta kemitraan usaha antara berbagai unsur ekonomi nasional terutama antara pengusaha kuat dan lemah haruslah terus dibina dan dijalin dalam suasana salaing membantu dan saling menguntungkan, sebagai suatu perwujudan kesatuan kekuatan ekonomi nasional yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kebersamaan sesuai dengan demokrasi ekonomi berdasarkanPancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Tanggapan: 
Dari pembahasan artikel diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa ketiga pilar utama penggerak ekonomi saat ini yakni BUMN, BUMS dan Koperasi masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri, jadi untuk mengembangkan perekonomian  secara luas ketiga bentuk  usaha ini harus dikembangkan dengan pengelolaan yang benar.  Karena BUMN, BUMS dan Koperasi saling berhubungan dalam menjalankan usahanya


Sumber: 
http://ekonomi.andaikata.com

Share this Article on :

0 comments:

Post a Comment

 

© Copyright Yopi Pazzo 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.