News Update :

Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi

Wednesday, March 21, 2012

Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi




 Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan

Hukum ekonomi
      Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni :

1.  Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

2. Hukum ekonomi sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia.
Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hkum ekononi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.

Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut

  • -Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
  • -Asas manfaat,
  • -Asas demokrasi Pancasila,
  • -Asas adil dan merata,
  • -Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
  • -Asas hukum,
  • -Asas kemandirian,
  • -Asas keuangan,
  • -Asas ilmu pengetahuan,
  • -Asas kebersamaan, kekeluaargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,
  • -asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
  • -Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.


(Sumber : Buku Hukum Dalam Ekonomi ,  Advendi S & Elsi Kartika S )

Share this Article on :

0 comments:

Post a Comment

 

© Copyright Yopi Pazzo 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.