Pengertian Hukum
Hukum merupakan kata yang sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari, terutama melalui berita di media massa. Dibawah ini adalah pengertian hukum menurut beberapa para ahli dan kesimpulan dari hukum itu sendiri
Pengertian hukum menurut para ahli :
- pengertian hukum menurut Aristoteles
- pengertian hukum menurut Leon Duguit
- Pengertian hukum menurut Prof. Soedkno Mertokusumo
- Pengertian hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja
- Pengertian hukum menurut Soerjono Soekamto
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
Kesimpulan dari definisi dan pengertian hukum
Dari beberapa definisi dan pengertian hukum diatas, maka dapat disimpulkan bahwa secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dirasakan bagi seseorang yang melanggar hukum tersebut)
(Sumber Buku: ETIKA BISNIS , Dr. A. Sonny Keraf )
0 comments:
Post a Comment